Libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 2025 sendiri telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu: Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, SK Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan SK Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2024.