Dengan adanya aturan ini, pemilik kendaraan bermotor dengan pelat nomor genap hanya bisa melintasi berbagai ruas jalan di atas pada tanggal genap saja.
Dengan adanya aturan ini, pemilik kendaraan bermotor dengan pelat nomor genap hanya bisa melintasi berbagai ruas jalan di atas pada tanggal genap saja.